Langsung ke konten utama

Hukum dan Pranata Pembangunan

Undang - undang Perburuhan ( bidang hubungan kerja )
  • UU No. 12 tahun 1948 tentang kriteria status dan perundingan
" menjelaskan tentang aturan - aturan terhadap pekerja buruh dalam hal persyaratan untuk menjadi seorang buruh. pengaturan jam kerja dan jam istirahat, pemberian upah, perlindungan terhadap buruh perempuan, tempat kerja dan perumahan buruh, tanggung jawab, pengusutan pelanggaran dan aturan tambahan. "
  •  UU No 12 tahun 1964 tentang PHK di perusahaan swasta
Presiden Republik Indonesia
Menimbang : “ bahwa untuk lebih menjamin ketentraman dan kepastian bekerja bagi kaum buruh yang disamping tani harus menjamin kekuatan pokok dalam revolusi dan harus menjadi soko guru masyarakat adil dan makmur, seperti yang tersebut dalam manifesto politik, beserta perincinnya perlu segera di keluarkan undang – undang tentang pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta.”
 Mengingat :
  1.  Pasal 5 ayat 1, pasal 27 ayat 2 undang – undang dasar
  2. Undang – undang No. 10 Prp tahun 1960 ,Keputusan presiden No. 239 tahun 1964
Dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat gotong royong
 Memutuskan : 
  1.  Mencabut “ regeling onstslagrecht voor bepaalde niet Europese Arbeiders “ (Staatblad 1941 No. 396) dan peraturan – peraturan lain mengenai pemutusan hubungan kerja seperti tersebut di dalam undang – undang hokum perdata pasal 1601 sampai dengan 1603 dan pasal 1601 sampai dengan 1603 yang berlawanan dengan ketentuan tersebut di dalam undang – undang ini.
  2. Menetapkan undang – undang tentang pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta.
Studi kasus Comersial Space “ bank “

Berdasarkan kepemilikan modal bank di Indonesia dibagi menjadi Dua, bank pemerintah dan bank swasta.

Bank Pemerintah : Bank yang dimiliki oleh pemerintah. Dibagi atas bank umum, bank tabungan dan bank pembangunan
Contoh : Bank Negara Indonesia 1946, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank DKI.

Bank Swasta :  bank – bank yang modalnya di miliki oleh pengusaha nasional Indonesia atau badan – badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas WNI.
Contoh : BCA, Bank Danamon, Bank Niaga.

Bank Indonesia


BI ( Bank sentaral ) adalah leader of last resort serta bertugas mengawasi perbankan yang ada di indonesia.

Kelembagaan bank sentral :
Sebagai lembaga yang memiliki otoritas di bidang keuangan tugas bank sentral diklsifikasikan menjadi :
  •        Makroprodensial : bank sentral melekukan asesmen dan upaya untuk menjaga kestabilan harga dan system keuangan.
  •        Mikroprodensial : bank sentral melakukan asesmen terhadap lembaga keuangan yang menjadi kewajiban bank sentral sebagai supervisor atau pengawas.       


Kasus Bank Central Asia ( BCA )

    BCA adalah lembaga perbankan swasta terbesar di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1957 dan memiliki 22.000 karyawan yang tersebar pada lebih dari 1.100 cabang BCA diseluruh Indonesia.
Kasus : Kasus ini terjadi saat seikat pekerja (SP) BCA bersatu mengeluhkan system pengupahan yang diberlakukan PT BANK CENTRAL ASIA Tbk ( BCA). Lembaga ini dinilai memberikan upah kepada karyawan regulernya jauh lebih rendah di bandingkan dengan bank lain. Karyawan yang sudah bekerja 15 sampai 20 tahun hanya diupah Rp 7 juta.

Anggota SP mengeluhkan tidak adanya mekanisme penaikan pangkat. Padahal bekerja di BCA merupakan pertaruhan karir. Dalam hal ini pelatihan untuk peningkatan kualitas karyawan BCA tidak dijalankan sesuai tujuannya sebagai jalur peningkatan karir. Banyak karyawan yang tidak mendaptkan promosi jabatan meski telah mengikuti training BCA

Permasalahan hukum
Adapun undang – undang yang menatur tentang kasus ini adalah :
  • Pasal 120 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  •  UU no. 12 tahun 1948 tentang kriteria status dan perundingan

Kesimpulan :
  •   BCA harus melihat apa posisi karyawan tersebut sehingga tidak terjadi kesenjangan gaji yang dapat mengakibatkan kecemburuan antar karyawan.
  • Jika ada sebuah perundingan maka pihak BCA harus melibatkan semua perwakilan anggota, termasuk anggota SP BCA agar tidak terjadi kesalahpahaman antar pihak yang terlibat
  • BCA harus mau melakukan mediasi jika ada itikad baik dari pihak karyawan demi menumakan satu solusi yang dapat memeberikan rasa adil antar semua pihak.
sumber :




Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 8 : PERTENTANGAN SOSIAL & INTEGRASI MASYARAKAT

PERTENTANGAN SOSIAL & INTEGRASI MASYARAKAT Perbedaan Kepentingan Kepentingan adalah salah satu dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena adanya drongan untuk memenuhi kepentingannya. Kepentingan dalam hal ini bersifat esensial bagi kelangsungan kehidupan individu itu sendiri,jika berhasil memenuhi kebutuhannya,maka akan merasakan kepuasan dan apabila gagal dalam memenuhinya maka akan menimbulkan masalah bagi dirinnya maupun lingkungan. Karena dalam bertingkah laku,individu memiliki prinsip yang merupakan cara /alat dalam memenuhi kebutuhannya,maka sebenarnya kegiatan yang dilakukan dalam masyarakat adalah sebuah kepuasan pemenuhan dari kepentingannya. Maka dari itu,individu mempunyai arti bahwa tidak ada ornag yang sama persis dalam aspek-aspek pribadi,baik itu jasmani maupun rohani maka akan muncul perbedaan individu dalam kepentingannya yang berupa : Kepentingan untuk memperoleh kasih sayang. Kepentingan untuk memperoleh harga diri.

Perancanaan Fisik pembangunan I

Daftar isi 1. BAB I Pendahuluan 2. BAB II UU No. 24 Tentang Tata Ruang Skema Proses Perencanaan Proses Pembangunan Distribusi Tata Ruang Lingkup Nasional Sistem Wilayah Pembangunan Studi Kasus Kesimpulan Referensi BAB I Pendahuluan Perencanaan fisik pembangunan pada hakikatnya dapat diartikan sebagai suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisiknya. Perencanaan fisisk pembangunan sangat penting dalam keberlngsungansuatu kota diamana kota akan terlihat rapi, indah, dan nyaman bagi penduduknya. BAB II UU No. 24 Tentang Tata Ruang : Ruang adalah wadah yang meliputi daratan, lautan, dan udara sebagai satu kesatuan wilayah. Tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait adanya batas dan sistem yang ditentukan berdasarkan aspek

BAB 7 : MASYARAKAT KOTA dan PEDESAAN

BAB 7 Masyarakat Perkotaan dan Pedesaan                                         I.  Masyarakat Perkotaan, Aspek Positif dan Negatif                    a.        Pengertian masyarakat Pengertian masyarakat pada umumnya dibagi menjadi 2, yaitu : -         - Masyarakat dalam arti luas: Keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama yang          tidak di batasi oleh lingkungan,bangsa dan sebagainya. -         - Masyarakat dalam arti sempit : Hubungan antara manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek        tertentu misalnya : territorial,bangsa,golongan,dll. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa seorang masyarakat harus memmpunyai syarat sbb :       1.        Harus ada pengumpulan manusia,       2.        Menetap pada suatu daerah tertentu dalam waktu yang lama,        3.        Adanya aturan dan undang-undang yang mengatur untuk mencapai kepentingan dan tujuan bersama. Dalam cara terbentuknya masyarakat dapat dibagi menjadi :       1.       M