Daftar isi : 1. BAB I Pendahuluan 2. BAB II Lingkup Nasional Lingkup Regional Lingkup Lokal Lingkup Sektor Swasta Studi Kasus Kesimpulan Referensi BAB I Pendahuluan Perencanaan fisik adalah suatu usaha untuk mengatur dan menata kebutuhab fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiata fisik. Proses perencanaan fisik pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masib dibutuhkan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis , sosial, ekonomi, dan politik angsa Indonesia yang beraneka ragam, dan kompleks. BAB II Peranan Perencanaan Fisik Pembangunan => Distribusi Tata Ruang Lingkup Nasional Peran perencanaan dibagi ke dalam 4 lingkup, yaitu : Lingkup Nasional Lingkup Regional Lingkup Lokal Lingkup Sektor Swasta 1. Lingkup Nasional Kewenangan semua instasi di tingkat pemerintah pusat berada dalam lingkup