Langsung ke konten utama

Environment Impact Analysis (AMDAL)


Daftar isi :

1. BAB I
  • Pendahuluan
2. BAB II
  • Pengertian AMDAL
  • Parameter AMDAL
  • Inti AMDAL
  • Proses AMDAL dalam Hukum Pranata Pembangunan
  • Contoh Kasus
  • Kesimpulan
  • Referensi

BAB I
Pendahuluan


Alam merupakan kebutuhan hidup bagi manusia.  Alam merupakan aspek penting bagi keberlangsungan hidup manusia sehingga banyak sekali manusia - manusia yang memanfaatkannya. tidak hanya untuk individu tetapi juga kelompok yang tergabung dalam sebuah perusahaan. sebelum berdirinya sebuah perusahaan banyak sekali pertauran - peraturan yang harus dimiliki / dipegang sebuah perusahaan agar tidak terjadi masalah dikemudian hari. Salah satu peraturan itu adalah adanya AMDAL dalam sebuah perusahaan. Perusahaan tidak boleh mengabaikan pembuatan AMDAL.


BAB II

                                            
1. Pengertian AMDAL

Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembanguan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah inti pembangunan dan inti teknologi tinggi serta menempatkan aktivitas lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembnagunan.


Menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegitan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.

Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.

Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain :
  1. Jumlah manusia yang terkena dampak
  2. Luas wilayah persebaran dampak
  3. Intensitas lamanya dampak berlangsung
  4. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
  5. Sifat kumulatif dampak
  6. Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak

2. Parameter AMDAL
Seperti diketahui bahwa lingkungan merupakan suatu sistem dimana terdapat interaksi antara bebagai macam parameter lingkungan didalamnya. Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis :
  1. Parameter terperinci yang dapat digunakan untuk menjelaskan keadaan ligkungan dimana setiap perubahan dari paramete ini merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam lingkungan yang bersangkutan.
  2. Parameter umum yaitu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan
  3. Parameter controversial yaitu parameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembbangunan fisik mendapat lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.
Parameter lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi :
A. Dampak Lingkungan Langsung 
Faktor Fisis Biologis
- Udara
- Air
- Lahan
- Aspek ekologi hewan dan tumbuhan
- Suara
- SDA termasuk kebutuhan energi
Faktor Sosial Budaya
- Taat cara hidup
- Pola kebutuhan psikologis

- Sistem psikologis
- Kebutuhan lingkungan sosial
- Pola sosial budaya
Faktor Ekonomi
- Ekonomi regional dan ekonomi perkotaan
- Pendapatan dan pengeluaran sector public
- Konsumsi dan pendapatan perkapita

B. Dampak Lingkungan tidak Langsung
- Perluasan pemanfaatan lahan
- Pengembangan kawasan terbangun
- Perubaan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat, dll.


3. Inti AMDAL
Tiga nilai - nilai inti AMDAL :
- Integritas dalam proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang disepakati
- dalam proses AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk keputusan
- Kesinambungan dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan lingkungan

Manfaat AMDAL :
- berwawasan lingkungan dan berkelanjutan desain
- Kepatuhan dengan standar yang lebih baik
- Tabungan modal dan biaya operasi
- Mengurangi waktu dan biaya untuk persetujuan
- Proyek peningkatan penerimaan
- Perlindungan yang lebih baik terhadap lingkungan dan kesehatan manusia

Tujuan langsung AMDAL :
- memperbaiki desain lingkungan proposal
- memastikan bahwa sumber daya digunakan dengan tepat dan efisien
- mengidentifikasi langkah - langkah yang tepat untuk mengurangi dampak proposal
- informasi memfasilitasi pengambilan keputusan

Tujuan jangka panjang AMDAL

- melindungi kesehatan dan keselamatan manusia
- menghindari perubahan ireversibel dan kerusakan serius terhadap lingkungan
- menjaga sumber daya berhaga, daerah alam dan komponen ekosistem
- meningkatkan aspek - aspek sosial dari proposal


4. Proses AMDAL dalam Hukum Pranata Pembangunan
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peratuan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantinya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL.

Secara garis besar proses AMDAL dalam Hukum Pranta Pembangunan dapat dilakukan dengan langkah - langkah sebagai berikut :

  1. Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  2. Menguraikan rona lingkungan awal
  3. Memprediksi dampak penting
  4. Mengevaluasi dampal penting dan merumuskan arahan RKL/RPL
Contoh Kasus AMDAL

Kasus Lumpur Lapindo, Surabaya

Foto Satelit Porong Sidoarjo, Jawa Tengah (14 Agustus 2005)
(diambil sebelum bencana lumpur lapindo terjadi)

Image result for peta daerah lumpur lapindo sebelum dan sesudah

Foto Satelit Porong Sidoarjo, Jawa Timur (7 Agustus 2006) 
(diambil sesudah bencana lumpur lapindo terjadi)

Hingga tahun 2016 bencana banjir lumpur panas atau lebih dikenal lumpur lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur masih belum teratasi. Lumpur Lapindo yang berasal dari pengeboran Lapindo Brantas Inc terus menyembur. Ribuan warga pun kehilangan tempat tinggal mereka.

Peristiwa lumpur lapindo terjadi pada tanggal 26 Mei 2006 tepatnya di daerah Surabya. Kejadian ini merupakan akibat kelalaian PT. Lapindo Brantas yang merupakan kontraktor pertambangan minyak melakukan kesalahan prosedur pengeboran dengan tidak memasang cacing yang menjadi standar keselamatan pengeboran. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayt (2) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Kelalaian tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat. Dampak yang terlihat dari aspek ekologis dan sosial. diantaranya adalah :
- Dalam aspek sosial banyak masyarakat yang kehilangan rumah tinggal. 
- Dalam aspek ekologis banyak sawah maupun perkebunan masyarakat yang diteggalamkan lumpur

Selain melakukan perusakan lingkungan, berdasarkan hasil investigasi WALHI, selama melakukan usaha pertambangannya, Lapindo Brantas Inc tidak memiliki AMDAL. Hali tersebut tentu saja sangat bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku, mengingat bahwa AMDAL merupakan persyaratan mutlak dalam memperoleh izin usah. Dalam hal ini adalah kuasa pertambangan Kasus Lumpur Lapindo merupakan salah satu bentuk sengketa lingkungan yang harus segera diselesaikan. 

Kesimpulan:
Sebagai salah satu makhluk hidup yang hidup di alam, manusia mempunyai andil besar terhadap kerusakan alam. Pentingnya dalam menjaga lingkungan akan berdampak positif tidak hanya hari ini tetapi juga dimasa yang akan datang. Tidak hanya itu agar mendapatkan kenyamanan di negaranya sendiri seorang manusia harus berjuang sebagai seorang warga negara dimana dalam membuka suatu usaha yang dapat menyebabkan dampak - dampak besar dalam negara maka sebuah perusahaan harus memilik AMDAL.Karena jika ingin memperoleh sumber daya dari alam maka sebuah perusahaan juga harus melihat kembali peraturan yang berlaku di Indonesia, dan sangat tidak dianjurkan untuk mengabaikan kepentingan satu pihak tetapi juga haru melihat dampak yang akan terjadi di masa depan.


Referensi :
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/05/27/o7u94q326-jelang-10-tahun-apa-kabar-lumpur-lapindo
http://ciricara.com/2012/05/28/inilah-foto-porong-sebelum-dan-sesudah-bencana-lapindo/
- http://abdurahmanaskar.blogspot.co.id/2013/11/environment-impact-analysis-amdal.html
- http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-amdal-fungsi-tujuan-manfaat-amdal.html
- https://sandradesnia.wordpress.com/2014/12/21/vi-environment-impact-analysis-amdal-2/
- https://soniasworldd.wordpress.com/2015/01/07/analisis-mengenai-dampak-lingkungan-amdal/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 8 : PERTENTANGAN SOSIAL & INTEGRASI MASYARAKAT

PERTENTANGAN SOSIAL & INTEGRASI MASYARAKAT Perbedaan Kepentingan Kepentingan adalah salah satu dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena adanya drongan untuk memenuhi kepentingannya. Kepentingan dalam hal ini bersifat esensial bagi kelangsungan kehidupan individu itu sendiri,jika berhasil memenuhi kebutuhannya,maka akan merasakan kepuasan dan apabila gagal dalam memenuhinya maka akan menimbulkan masalah bagi dirinnya maupun lingkungan. Karena dalam bertingkah laku,individu memiliki prinsip yang merupakan cara /alat dalam memenuhi kebutuhannya,maka sebenarnya kegiatan yang dilakukan dalam masyarakat adalah sebuah kepuasan pemenuhan dari kepentingannya. Maka dari itu,individu mempunyai arti bahwa tidak ada ornag yang sama persis dalam aspek-aspek pribadi,baik itu jasmani maupun rohani maka akan muncul perbedaan individu dalam kepentingannya yang berupa : Kepentingan untuk memperoleh kasih sayang. Kepentingan untuk memperoleh harga diri.

Perancanaan Fisik pembangunan I

Daftar isi 1. BAB I Pendahuluan 2. BAB II UU No. 24 Tentang Tata Ruang Skema Proses Perencanaan Proses Pembangunan Distribusi Tata Ruang Lingkup Nasional Sistem Wilayah Pembangunan Studi Kasus Kesimpulan Referensi BAB I Pendahuluan Perencanaan fisik pembangunan pada hakikatnya dapat diartikan sebagai suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisiknya. Perencanaan fisisk pembangunan sangat penting dalam keberlngsungansuatu kota diamana kota akan terlihat rapi, indah, dan nyaman bagi penduduknya. BAB II UU No. 24 Tentang Tata Ruang : Ruang adalah wadah yang meliputi daratan, lautan, dan udara sebagai satu kesatuan wilayah. Tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait adanya batas dan sistem yang ditentukan berdasarkan aspek

BAB 7 : MASYARAKAT KOTA dan PEDESAAN

BAB 7 Masyarakat Perkotaan dan Pedesaan                                         I.  Masyarakat Perkotaan, Aspek Positif dan Negatif                    a.        Pengertian masyarakat Pengertian masyarakat pada umumnya dibagi menjadi 2, yaitu : -         - Masyarakat dalam arti luas: Keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama yang          tidak di batasi oleh lingkungan,bangsa dan sebagainya. -         - Masyarakat dalam arti sempit : Hubungan antara manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek        tertentu misalnya : territorial,bangsa,golongan,dll. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa seorang masyarakat harus memmpunyai syarat sbb :       1.        Harus ada pengumpulan manusia,       2.        Menetap pada suatu daerah tertentu dalam waktu yang lama,        3.        Adanya aturan dan undang-undang yang mengatur untuk mencapai kepentingan dan tujuan bersama. Dalam cara terbentuknya masyarakat dapat dibagi menjadi :       1.       M