Langsung ke konten utama

Tugas 1 : Konservasi Arsitektur



Pengertian Konservasi
  1. Konservasi secara harfiah berasal dari kata Conservation yang artinya pelestarian /  perlindungan. 
  2. Sebagai konsep proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang terkandung terpelihara dengan baik.
  3. meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai kondisi dan situasi local.
  4. Konservasi kawasan atau sub bagian kota adalah sebuah upaya pencegahan perubahan social dan bukan secara fisik saja.
Tujuan Konservasi
  1. mengembalikan wajah dari objek pelestarian 
  2. memanfaatkan objek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini
  3. mengarahkan perkembangan masa kini yang diselaraskan dengan perencanaan masa lalu yang tercemin dalam objek pelestarian
  4. menampilkan sejarah pertumbuhan lingkungan kota dalam wujud fisik 3 dimensi
Manfaat Konservasi
  1. memperkaya pengalaman visual
  2. memberi suasana permanen yang menyegarkan
  3. memberi keamana psikologis
  4. mewariskan arsitektur
  5. asset komersial dalam kegiatan wisata internasional
Ruang Lingkup Obyek Konservasi
  1. lingkungan alami (Natural Area)
  2. kota dan desa (Town and Village)
  3. garis cakrawala dan koridor pandang (Skylines and Vie Corridor)
  4. kawasan (Districts)
  5. wajah jalan (Street-scapes)
  6. bangunan (Building)
  7. benda dan penggalan (object and fragments)
Prinsip dan Dasar Kebijakan Konservasi
Prinsip Konservasi
  1. tidak mengubah bukti sejarah
  2. menangkap kembali makna dari suatu tempat atau bangunan 
  3. suatu bangunan atau hasil karya bersejarah harus tetap berada pada lokasi historinya
  4. menjaga terpeliharanya latar visual yang cocok seperti bentuk skala, warna, tekstur, serta bahan materialnya
Dasar Kebijakan Konservasi
UU RI No. 5/1992 ketentuan umum Benda Cagar Budaya, Situs dan Lingkungan Cagar Budaya
Tujuan pelestarian : melindungi dan memanfaatkan benda cagar budaya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia
Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 1999 tentang pelestarian dan pemanfaatan lingkungan dan cagar budaya, bangunan cagar budaya dibagi menjadi 3 golongan, yaitu :


1. Golongan A
bangunan yang termasuk gol A adalah bangunan yang memenuhi kriteria nilai sejarah, keaslian, kelangkaan, landmark/tengeran, arsitektur dan umur. pemugaran bangunan pada gol ini merupakan upaya preservasi berdasar ketentuan sebagai berikut :
  • bangunan dilarang dibongkar dan/atau diubah
  • apabila kondisi bangunan buruk, roboh, terbakar, atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya
  • pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama/sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornament bangunan yang telah ada
  • dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian/perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentu bangunan aslinya
  • didalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi suatu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
2. Golongan B
bangunan yang termasuk gol B adalah bangunan yang memiliki kriteria keaslian, kelangkaan, landmark/tengeran, arsitektur dan umur. pemugaran bangunan ini merupakan upaya preservasi dengan ketentuan sebagai berikut:
  • bangunan dilarang dibongkar secara sengaja dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula dengan aslinya
  • pemeliharaan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap dan warna, serta degan mempertahankan detai ornament bangunan yang penting
  • dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak menguah struktur utama bangunan
  • didalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi suatu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
pada gol ini tingkat pemugaran masih dibagi lagi menjadi :
  • B1, sosok bangunan serta fasad secara arsitektural dipertahankan. pemugarab yang menyangkut elemen selubung bangunan, pemilihan material serta penentuan warna harus mempunyai kandungan yang besar bagi nilai pelestarian
  • B2, mempertahankan sosok bangunan dan fasad. penerapan elemen fisik atau non fisik yang baru dengan mengadaptasi karakter elemen - elemen yang signifikan dan secara arsitektural bernilai tinggi pada selubung bangunan, pemilihan material dan penetuan warna boleh dilakukan asalkan serasi dan tidak mengganggu
  • B3, mempertahankan salah satu antara sosok bangunan atau fasad. penerapan elemen fisik atau non fisik (desain) yang baru dengan mengadaptasi karakter elemen - elemn yang signifikan dan secara arsitektural bernilai tinggi pada selubung bangunan, pemilihan material dan penentuan warna boleh dilakukan asalkan serasi dan tidak mengganggu.
3. Golongan C
bangunan yang termasuk gol C adalah bangunan yang memenuhi kriteria arsitektur dan umur. pemugaran bangunan ini merupakan upaya preservasi dengan ketentuan sebagai berikut:
  • perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan
  • detail ornament dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan
  • penambahan bangunan didalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakuakn dibelakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan
  • fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana kota.
Peran Arsitek dalam Konservasi
Internal :
  • meningkatkan kesadaran di kalangan arsitek untuk mencintai dan mau memelihara warisan budaya berupa kawasan dan bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi
  • meningkatkan kemampusan serta penguasaan teknis terhadap jenis - jenis tindakan pemugaran kawasan atau bangunan, terutama teknik adaptive reuse
  • melakukan penelitian serta dokumentasi atas kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan
Eksternal :
  • memberi masukan kepada Pemda mengenai kawasan - kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan dari segi arsitektur
  • membantu Pemda dalam menyusun rencana tata ruang untuk keperluan pengembangan kawasan yang dilindungi (urban design guidelines)
  • membantu Pemda dalam menentukan fungsi atau penggunaan baru bangunan - bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi yang fungsinya sudah tidak sesuai lagi (misalnya bekas pabrik atau gudang) serta mengusulkan bentuk konservasi arsitekturalnya
  • memberikan contoh keberhasilan proyek pemugaran yang dapat menumbuhkan keyakinan pengembang bahwa dengan mempertahankan identitas kawasan/bangunan bersejarah, pengembangan akan lebih memberikan daya Tarik yang pada gilirannya akan lebih mendatangkan keuntungan finansial


Sumber :
koentjoro7.blogspot.co.id/2013/04/
http://catatantugassoftskill.blogspot.co.id/2017/04/konservasi-arsitektur_3.html
lib.ui.ac.id


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum dan Pranata Pembangunan

Undang - Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang BAB 1 Ketentuan Umum Menjelaskan tentang penataan ruang sebagai mana fungsinya, yaitu : Ruang adalah wadah yang meliputi daratan,lautan, dan udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupya. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik yang direncanakan maupun tidak direncanakan. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaata ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. BAB 2 Asas dan Tujuan Penataan Ruang berasaskan : Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimang, dan berkelanjutan. Keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum. Penataan Ruang bertujuan : Terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, Terselenggaranya pengaturan pemanfaa

Landscape in Shenzhen

Apa itu Landscape ? Landscape adalah ilmu yang mempelajari tentang seni, perencanaan, perancangan, manajemen, perawatan, dan perbaikan Tanah dan perancangan konstruksi buatan manusia dalam skala besar. Splendid of China Splendid of Cina adalah sebuah taman budaya yang terletak di Shenzhen. Di tempat ini sering diadakan atraksi - atraksi seperti tarian khas cina, atraksi music, bahkan berbagai festival unik seperti festival air dan festival obor. Festival air yang digelar di tempat ini merupakan acara tahunan yang rutin dilaksanakan untuk mempertahankan tradisi Cina. Acara ini merupakan acara siram menyiram air antar warga. Masyarakat setempat mempercayai tradisi siram menyiram air dapat membawa berkah bagi kehidupan mereka di masa depan. Sedangkan festival ini masyarakat memakai pakaian khas, dan membawa obor mengelilingi lading dan rumah. Festival ini bertujuan agar panen musim depan dapat melimpah dan menolak bala. Tempat ini dikelilingi taman - taman kecil yang ind

Tugas 2 : Konservasi Arsitektur

TOKO MERAH lifestyle.okezone.com Latar Belakang Toko Merah terletak di Jl. Kali Besar No. 11, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Pada masa kejayaan VOC letak bangunan tersebut dikatakan sangat strategis karena berada di kawasan jantung kota Batavia yang berdekatan dengan pusat pemerintahan VOC (Stadhuis). Dari segi bisnis, Toko Merah terletak di tepi Kali Besar (de Groote River) yang merupakan " central business district " nya Batavia. Pada saat itu Ciliwung merupakan urat nadi lalu lintas air yang ramai dilayari hingga ke pedalaman. dimana kawasan ini merupakan salah satu wilayah hunian elit di dalam kota Batavia. Sejarah 1730 : Toko merah dibangun pertama kali oleh Gustav Willem Baron van Imhoff sebagai rumah kediamannya pada saat dia menjabat sebagai Sekretaris II di Hooge Regering ( Pemerintahan Tertinggi ) sekaligus merangkap sebagai Water Fiscal ( Kepala Urusan Pabean ). Pada saat didirikan bangunan tersebut merup