Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2016

Hukum dan Pranata Pembangunan

Undang - undang Perburuhan ( bidang hubungan kerja ) UU No. 12 tahun 1948 tentang kriteria status dan perundingan " menjelaskan tentang aturan - aturan terhadap pekerja buruh dalam hal persyaratan untuk menjadi seorang buruh. pengaturan jam kerja dan jam istirahat, pemberian upah, perlindungan terhadap buruh perempuan, tempat kerja dan perumahan buruh, tanggung jawab, pengusutan pelanggaran dan aturan tambahan. "  UU No 12 tahun 1964 tentang PHK di perusahaan swasta Presiden Republik Indonesia Menimbang : “ bahwa untuk lebih menjamin ketentraman dan kepastian bekerja bagi kaum buruh yang disamping tani harus menjamin kekuatan pokok dalam revolusi dan harus menjadi soko guru masyarakat adil dan makmur, seperti yang tersebut dalam manifesto politik, beserta perincinnya perlu segera di keluarkan undang – undang tentang pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta.”   Mengingat :  Pasal 5 ayat 1, pasal 27 ayat 2 undang – undang dasar Undang – undang No. 10 Pr

Hukum dan Pranta Pembangunan

A. Pengertian Hukum dan Pranta Pembangunan Hukum : Peraturan atau adat yang dianggap mengikat oleh UU, peraturan, atau kaidah tertentu. Pranta : Sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku untuk memenuhi berbagai kebutuhan manusia dalam masyarakat. Pembangunan : Perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup. " Hukum Pranata Pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu system tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang dimilik oleh kelompok atau individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama. " B. Fungsi Pranata Pembangunan  Pranata Pembagunan sebagai suatu sistem disebut jua sebagai sekumpulan aktor / stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, pelaksana) yang merupakan satu kesatuan, memiliki keterkaitan satu dengan yang lain dan memilik batas - batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.