Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

Hukum dan Pranata Pembangunan

Undang - undang Perburuhan ( bidang hubungan kerja ) UU No. 12 tahun 1948 tentang kriteria status dan perundingan " menjelaskan tentang aturan - aturan terhadap pekerja buruh dalam hal persyaratan untuk menjadi seorang buruh. pengaturan jam kerja dan jam istirahat, pemberian upah, perlindungan terhadap buruh perempuan, tempat kerja dan perumahan buruh, tanggung jawab, pengusutan pelanggaran dan aturan tambahan. "  UU No 12 tahun 1964 tentang PHK di perusahaan swasta Presiden Republik Indonesia Menimbang : “ bahwa untuk lebih menjamin ketentraman dan kepastian bekerja bagi kaum buruh yang disamping tani harus menjamin kekuatan pokok dalam revolusi dan harus menjadi soko guru masyarakat adil dan makmur, seperti yang tersebut dalam manifesto politik, beserta perincinnya perlu segera di keluarkan undang – undang tentang pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta.”   Mengingat :  Pasal 5 ayat 1, pasal 27 ayat 2 undang – undang dasar Undang – undang No. 10 Pr

Hukum dan Pranta Pembangunan

A. Pengertian Hukum dan Pranta Pembangunan Hukum : Peraturan atau adat yang dianggap mengikat oleh UU, peraturan, atau kaidah tertentu. Pranta : Sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku untuk memenuhi berbagai kebutuhan manusia dalam masyarakat. Pembangunan : Perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup. " Hukum Pranata Pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu system tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang dimilik oleh kelompok atau individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama. " B. Fungsi Pranata Pembangunan  Pranata Pembagunan sebagai suatu sistem disebut jua sebagai sekumpulan aktor / stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, pelaksana) yang merupakan satu kesatuan, memiliki keterkaitan satu dengan yang lain dan memilik batas - batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.

Hukum dan Pranata Pembangunan

Undang - Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang BAB 1 Ketentuan Umum Menjelaskan tentang penataan ruang sebagai mana fungsinya, yaitu : Ruang adalah wadah yang meliputi daratan,lautan, dan udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupya. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik yang direncanakan maupun tidak direncanakan. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaata ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. BAB 2 Asas dan Tujuan Penataan Ruang berasaskan : Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimang, dan berkelanjutan. Keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum. Penataan Ruang bertujuan : Terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, Terselenggaranya pengaturan pemanfaa

PENDIDIKAN PANCASILA

Salah Satu Anggota/ Menteri Republik Indonesia Yang Mempunyai Kewarganegaraan Baik  Mar'ie Muhammad BIOGRAPHY      Dr. H.  Mar'ie Muhammad , M.Si. (lahir di  Surabaya ,  Jawa Timur ,  3 April   1939 ; umur 76 tahun ) adalah mantan  Menteri Keuangan  pada periode  Orde Baru . Ia diberi gelar  Mr. Clean  karena perjuangannya memberantas korupsi di era-nya yang masih sarat dengan  korupsi . Perjalanan karir di Kementerian Keuangan dirintis sejak tahun 1969.  Pendidikan terakhir yang ditempuh adalah Master of Arts In Economics,  Universitas Indonesia .  Riwayat pekerjaannya adalah : 1).  Tahun 1969 - 1972 mengabdi Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan       Negara Departemen Keuangan RI.  2).  Tahun 1972-1988 mengabdi di Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN       Departemen Keuangan RI dengan jabatan terakhir sebagai Direktur.  3).  Tahun 1988-1993 mengabdi di Direktorat Jenderal Pajak,       Departemen  Keuangan sebagai Direktur  Jenderal (Dirjen).  4).  Ta

EKOLOGI ARSITEKTUR

Definisi Ekologi     Ekologi adalah ilmu yangmempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungannya. Berasal dari kata Yunani  oikos  ("habitat") dan logos  ("ilmu"). Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Istilah ekologi pertama kali dikemukakan oleh Ernst Haeckel (1834 - 1914). Dalam ekologi, makhluk hidup dipelajari sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya.     Pembahasan ekologi tidak lepas dari pembahasan ekosistem dengan berbagai komponen penyusunnya, yaitu faktor abiotik dan biotik. Faktor abiotik antara lain suhu, air, kelembaban, cahaya, dan topografi, sedangkan faktor biotik adalah makhluk hidup yang terdiri dari manusia, hewan, tumbuhan, dan mikroba. Ekologi juga berhubungan erat dengan tingkatan-tingkatan organisasi makhluk hidup, yaitu populasi, komunitas, dan ekosistem yang saling memengaruhi dan merupakan suatu sistem yang menunjukkan

GREEN ARSITEKTUR

LATAR BELAKANG            Zaman yang sudah modern seperti saat ini, banyak sekali fasilitas yang sudah memadai. Dengan adanya kebutuhan yang serba instant, membuat orang semakin malas untuk melakukan sesuatu secara konvensional.     Kebutuhan papan yang sekarang menjadi kebutuhan capital bagi setiap orang membuat bidang properti menjadi meningkat. Hal ini dapat mempengaruhi percepatan arus urbanisasi dan dampak social yang terjadi. Mereka yang belum memiliki tempat tinggal secara permanen, telah membentuk lingkungan yang kumuh. Selain itu, pemanfaataan sumber daya alam yang sudah tidak diperhitungkan lagi seberapa besar dampak yang akan terjadi, menambah kerusakan pada alam ini.     Banyak sekali dampak yang terjadi dari pemanfaatan alam yang tidak dimanfaatkan secara sebaik-baiknya. Akhir-akhir ini telah kita rasakan dampak yang terjadi akibat pengaruh dari kerusakan alam ini. Sekarang, ruang hijau menjadi semakin berkurang, dan resapan air juga semakin berkurang sehingg