Undang - undang Perburuhan ( bidang hubungan kerja ) UU No. 12 tahun 1948 tentang kriteria status dan perundingan " menjelaskan tentang aturan - aturan terhadap pekerja buruh dalam hal persyaratan untuk menjadi seorang buruh. pengaturan jam kerja dan jam istirahat, pemberian upah, perlindungan terhadap buruh perempuan, tempat kerja dan perumahan buruh, tanggung jawab, pengusutan pelanggaran dan aturan tambahan. " UU No 12 tahun 1964 tentang PHK di perusahaan swasta Presiden Republik Indonesia Menimbang : “ bahwa untuk lebih menjamin ketentraman dan kepastian bekerja bagi kaum buruh yang disamping tani harus menjamin kekuatan pokok dalam revolusi dan harus menjadi soko guru masyarakat adil dan makmur, seperti yang tersebut dalam manifesto politik, beserta perincinnya perlu segera di keluarkan undang – undang tentang pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta.” Mengingat : Pasal 5 ayat 1, pasal 27 ayat 2 undang – undang dasar Undang – undang No. 10 Pr