Langsung ke konten utama

Tugas 1 : Konservasi Arsitektur



Pengertian Konservasi
  1. Konservasi secara harfiah berasal dari kata Conservation yang artinya pelestarian /  perlindungan. 
  2. Sebagai konsep proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang terkandung terpelihara dengan baik.
  3. meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai kondisi dan situasi local.
  4. Konservasi kawasan atau sub bagian kota adalah sebuah upaya pencegahan perubahan social dan bukan secara fisik saja.
Tujuan Konservasi
  1. mengembalikan wajah dari objek pelestarian 
  2. memanfaatkan objek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini
  3. mengarahkan perkembangan masa kini yang diselaraskan dengan perencanaan masa lalu yang tercemin dalam objek pelestarian
  4. menampilkan sejarah pertumbuhan lingkungan kota dalam wujud fisik 3 dimensi
Manfaat Konservasi
  1. memperkaya pengalaman visual
  2. memberi suasana permanen yang menyegarkan
  3. memberi keamana psikologis
  4. mewariskan arsitektur
  5. asset komersial dalam kegiatan wisata internasional
Ruang Lingkup Obyek Konservasi
  1. lingkungan alami (Natural Area)
  2. kota dan desa (Town and Village)
  3. garis cakrawala dan koridor pandang (Skylines and Vie Corridor)
  4. kawasan (Districts)
  5. wajah jalan (Street-scapes)
  6. bangunan (Building)
  7. benda dan penggalan (object and fragments)
Prinsip dan Dasar Kebijakan Konservasi
Prinsip Konservasi
  1. tidak mengubah bukti sejarah
  2. menangkap kembali makna dari suatu tempat atau bangunan 
  3. suatu bangunan atau hasil karya bersejarah harus tetap berada pada lokasi historinya
  4. menjaga terpeliharanya latar visual yang cocok seperti bentuk skala, warna, tekstur, serta bahan materialnya
Dasar Kebijakan Konservasi
UU RI No. 5/1992 ketentuan umum Benda Cagar Budaya, Situs dan Lingkungan Cagar Budaya
Tujuan pelestarian : melindungi dan memanfaatkan benda cagar budaya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia
Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 1999 tentang pelestarian dan pemanfaatan lingkungan dan cagar budaya, bangunan cagar budaya dibagi menjadi 3 golongan, yaitu :


1. Golongan A
bangunan yang termasuk gol A adalah bangunan yang memenuhi kriteria nilai sejarah, keaslian, kelangkaan, landmark/tengeran, arsitektur dan umur. pemugaran bangunan pada gol ini merupakan upaya preservasi berdasar ketentuan sebagai berikut :
  • bangunan dilarang dibongkar dan/atau diubah
  • apabila kondisi bangunan buruk, roboh, terbakar, atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya
  • pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama/sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornament bangunan yang telah ada
  • dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian/perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentu bangunan aslinya
  • didalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi suatu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
2. Golongan B
bangunan yang termasuk gol B adalah bangunan yang memiliki kriteria keaslian, kelangkaan, landmark/tengeran, arsitektur dan umur. pemugaran bangunan ini merupakan upaya preservasi dengan ketentuan sebagai berikut:
  • bangunan dilarang dibongkar secara sengaja dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula dengan aslinya
  • pemeliharaan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap dan warna, serta degan mempertahankan detai ornament bangunan yang penting
  • dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak menguah struktur utama bangunan
  • didalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi suatu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
pada gol ini tingkat pemugaran masih dibagi lagi menjadi :
  • B1, sosok bangunan serta fasad secara arsitektural dipertahankan. pemugarab yang menyangkut elemen selubung bangunan, pemilihan material serta penentuan warna harus mempunyai kandungan yang besar bagi nilai pelestarian
  • B2, mempertahankan sosok bangunan dan fasad. penerapan elemen fisik atau non fisik yang baru dengan mengadaptasi karakter elemen - elemen yang signifikan dan secara arsitektural bernilai tinggi pada selubung bangunan, pemilihan material dan penetuan warna boleh dilakukan asalkan serasi dan tidak mengganggu
  • B3, mempertahankan salah satu antara sosok bangunan atau fasad. penerapan elemen fisik atau non fisik (desain) yang baru dengan mengadaptasi karakter elemen - elemn yang signifikan dan secara arsitektural bernilai tinggi pada selubung bangunan, pemilihan material dan penentuan warna boleh dilakukan asalkan serasi dan tidak mengganggu.
3. Golongan C
bangunan yang termasuk gol C adalah bangunan yang memenuhi kriteria arsitektur dan umur. pemugaran bangunan ini merupakan upaya preservasi dengan ketentuan sebagai berikut:
  • perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan
  • detail ornament dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan
  • penambahan bangunan didalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakuakn dibelakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan
  • fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana kota.
Peran Arsitek dalam Konservasi
Internal :
  • meningkatkan kesadaran di kalangan arsitek untuk mencintai dan mau memelihara warisan budaya berupa kawasan dan bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi
  • meningkatkan kemampusan serta penguasaan teknis terhadap jenis - jenis tindakan pemugaran kawasan atau bangunan, terutama teknik adaptive reuse
  • melakukan penelitian serta dokumentasi atas kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan
Eksternal :
  • memberi masukan kepada Pemda mengenai kawasan - kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan dari segi arsitektur
  • membantu Pemda dalam menyusun rencana tata ruang untuk keperluan pengembangan kawasan yang dilindungi (urban design guidelines)
  • membantu Pemda dalam menentukan fungsi atau penggunaan baru bangunan - bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi yang fungsinya sudah tidak sesuai lagi (misalnya bekas pabrik atau gudang) serta mengusulkan bentuk konservasi arsitekturalnya
  • memberikan contoh keberhasilan proyek pemugaran yang dapat menumbuhkan keyakinan pengembang bahwa dengan mempertahankan identitas kawasan/bangunan bersejarah, pengembangan akan lebih memberikan daya Tarik yang pada gilirannya akan lebih mendatangkan keuntungan finansial


Sumber :
koentjoro7.blogspot.co.id/2013/04/
http://catatantugassoftskill.blogspot.co.id/2017/04/konservasi-arsitektur_3.html
lib.ui.ac.id


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 8 : PERTENTANGAN SOSIAL & INTEGRASI MASYARAKAT

PERTENTANGAN SOSIAL & INTEGRASI MASYARAKAT Perbedaan Kepentingan Kepentingan adalah salah satu dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena adanya drongan untuk memenuhi kepentingannya. Kepentingan dalam hal ini bersifat esensial bagi kelangsungan kehidupan individu itu sendiri,jika berhasil memenuhi kebutuhannya,maka akan merasakan kepuasan dan apabila gagal dalam memenuhinya maka akan menimbulkan masalah bagi dirinnya maupun lingkungan. Karena dalam bertingkah laku,individu memiliki prinsip yang merupakan cara /alat dalam memenuhi kebutuhannya,maka sebenarnya kegiatan yang dilakukan dalam masyarakat adalah sebuah kepuasan pemenuhan dari kepentingannya. Maka dari itu,individu mempunyai arti bahwa tidak ada ornag yang sama persis dalam aspek-aspek pribadi,baik itu jasmani maupun rohani maka akan muncul perbedaan individu dalam kepentingannya yang berupa : Kepentingan untuk memperoleh kasih sayang. Kepentingan untuk memperoleh harga diri.

Perancanaan Fisik pembangunan I

Daftar isi 1. BAB I Pendahuluan 2. BAB II UU No. 24 Tentang Tata Ruang Skema Proses Perencanaan Proses Pembangunan Distribusi Tata Ruang Lingkup Nasional Sistem Wilayah Pembangunan Studi Kasus Kesimpulan Referensi BAB I Pendahuluan Perencanaan fisik pembangunan pada hakikatnya dapat diartikan sebagai suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisiknya. Perencanaan fisisk pembangunan sangat penting dalam keberlngsungansuatu kota diamana kota akan terlihat rapi, indah, dan nyaman bagi penduduknya. BAB II UU No. 24 Tentang Tata Ruang : Ruang adalah wadah yang meliputi daratan, lautan, dan udara sebagai satu kesatuan wilayah. Tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait adanya batas dan sistem yang ditentukan berdasarkan aspek

BAB 7 : MASYARAKAT KOTA dan PEDESAAN

BAB 7 Masyarakat Perkotaan dan Pedesaan                                         I.  Masyarakat Perkotaan, Aspek Positif dan Negatif                    a.        Pengertian masyarakat Pengertian masyarakat pada umumnya dibagi menjadi 2, yaitu : -         - Masyarakat dalam arti luas: Keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama yang          tidak di batasi oleh lingkungan,bangsa dan sebagainya. -         - Masyarakat dalam arti sempit : Hubungan antara manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek        tertentu misalnya : territorial,bangsa,golongan,dll. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa seorang masyarakat harus memmpunyai syarat sbb :       1.        Harus ada pengumpulan manusia,       2.        Menetap pada suatu daerah tertentu dalam waktu yang lama,        3.        Adanya aturan dan undang-undang yang mengatur untuk mencapai kepentingan dan tujuan bersama. Dalam cara terbentuknya masyarakat dapat dibagi menjadi :       1.       M