Langsung ke konten utama

Hukum dan Pranta Pembangunan

A. Pengertian Hukum dan Pranta Pembangunan

Hukum : Peraturan atau adat yang dianggap mengikat oleh UU, peraturan, atau kaidah tertentu.
Pranta : Sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku untuk memenuhi berbagai kebutuhan manusia dalam masyarakat.
Pembangunan : Perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
" Hukum Pranata Pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu system tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang dimilik oleh kelompok atau individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama. "
B. Fungsi Pranata Pembangunan 
Pranata Pembagunan sebagai suatu sistem disebut jua sebagai sekumpulan aktor / stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, pelaksana) yang merupakan satu kesatuan, memiliki keterkaitan satu dengan yang lain dan memilik batas - batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.

C. Pranata Pembagunan Bidang Arsitektur

D. Unsur - unsur Dalam Hukum Pranata

Manusia : sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
SDA : faktor terpenting dalam pembangunan.
Modal : Faktor terpenting untuk menegmbangkan aspek pembangunan.
Teknologi : Faktor utama dalam proses pembangunan.

- Kumpulan Peraturan Pembangunan
  • UU No. 28 tahun 2002 Tentang bangunan gedung
  • PP No. 36 tahun 2005 Tentang pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.29 / PRT / M / 2006 Tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung
  • UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
  • UU No. 4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman
  • UU No. 16 tahun 1985 tentang rumah susun
  • UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi
- Hubungan yang melibatkan peran serta masyarakat
Menurut pasal 1313 KUHP " perjanjian adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang saling mengkaitkan diri untuk melaksanakan suatu perkara. " Hukum perjanjian ini di sebut Hukum Perjanjian ( Law Of Contract ) .
- Hubungan antar personal
" Hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbutan (jual beli barang), peristiwa (lahirnya seorang bayi), keadaan letak pekarangan atau letak rumah yang bergandengan / bersusun.
 Bidang hukum Perikatan

  •  Bidang hukum harta kekayaan
  • Bidang hukum keluaga
  • Bidang hukum waris
  • Bidang hukum pribadi
E. Contoh Kontrak Kerja



Kesimpulan dari kontrak kerja di atas adalah :
" Kedua belah pihak membua perjanjian hitam di atas putih berdasarkan UU No. 44 tahun 2009 tentang pembangunan rumah sakit, juga PP 36 tahun 2005 tentang pembangunan gedung."

Kesimpulan dari kontrak kerja diatas adalah :
" Berdasarkan kontrak kerja yang tercantum, kedua belah pihak membuat perjanjian hitam diatas putih berdasarkan UU No. 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung . Dengan ini kontrak kerja disusun atas kesepakatan dua belah pihak yang menjadi pedoman dan harus diaptuhi kedua belah pihak, apabila terdapt pelanggaran satu pihak dalam kerjasama dapat diberlakukan sanksi sesuai hasil kesepakatan yang telah ditandatangi dengan materai. "

Kesimpulan dari kontrak kerja diatas adalah :
" Dalam hal menjalankan perjanjian ini yaitu dengan menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan pertambangan sebanyak 500 unit di jalan Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta. pihak pertama dan pihak kedua harus mengikuti aturan main yang tertera dalam surat perjanjian tersebut. dan apabila hal ini terjadi cedera janji di pihak pertama sehingga mengakibatkan diakhirinya perjanjian ini, pihak kedua selaku penyedia modal awal berhak untuk meminta ganti rugi kepada pihak pertama.
KESIMPULAN :


  • Dengan adanya hukum dan pranta pembangunan dalam bidang konstruksi dimana terdapat perjanjian kedua belah pihak yang telah di sepakati atau di sebut dengan kontrak kerja.
  • Surat kontrak kerja sangat diperlukan untuk menjaga hukum agar tetap berpihak kepada kejujuran dalam menjaga hak dan kewajiban masing - masing pihak yang ada di dalamyaagar tetap konsisten dengan perjanjian yang telah disepakati.
  • Sehingga dalam pelaksanaanya tidak merugikan kedua belah pihak dan terdapat sanksi yang tegas bagi pelanggar kontrak kerja.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum dan Pranata Pembangunan

Undang - Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang BAB 1 Ketentuan Umum Menjelaskan tentang penataan ruang sebagai mana fungsinya, yaitu : Ruang adalah wadah yang meliputi daratan,lautan, dan udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupya. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik yang direncanakan maupun tidak direncanakan. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaata ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. BAB 2 Asas dan Tujuan Penataan Ruang berasaskan : Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimang, dan berkelanjutan. Keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum. Penataan Ruang bertujuan : Terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, Terselenggaranya pengaturan pemanfaa

Landscape in Shenzhen

Apa itu Landscape ? Landscape adalah ilmu yang mempelajari tentang seni, perencanaan, perancangan, manajemen, perawatan, dan perbaikan Tanah dan perancangan konstruksi buatan manusia dalam skala besar. Splendid of China Splendid of Cina adalah sebuah taman budaya yang terletak di Shenzhen. Di tempat ini sering diadakan atraksi - atraksi seperti tarian khas cina, atraksi music, bahkan berbagai festival unik seperti festival air dan festival obor. Festival air yang digelar di tempat ini merupakan acara tahunan yang rutin dilaksanakan untuk mempertahankan tradisi Cina. Acara ini merupakan acara siram menyiram air antar warga. Masyarakat setempat mempercayai tradisi siram menyiram air dapat membawa berkah bagi kehidupan mereka di masa depan. Sedangkan festival ini masyarakat memakai pakaian khas, dan membawa obor mengelilingi lading dan rumah. Festival ini bertujuan agar panen musim depan dapat melimpah dan menolak bala. Tempat ini dikelilingi taman - taman kecil yang ind

Tugas 2 : Konservasi Arsitektur

TOKO MERAH lifestyle.okezone.com Latar Belakang Toko Merah terletak di Jl. Kali Besar No. 11, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Pada masa kejayaan VOC letak bangunan tersebut dikatakan sangat strategis karena berada di kawasan jantung kota Batavia yang berdekatan dengan pusat pemerintahan VOC (Stadhuis). Dari segi bisnis, Toko Merah terletak di tepi Kali Besar (de Groote River) yang merupakan " central business district " nya Batavia. Pada saat itu Ciliwung merupakan urat nadi lalu lintas air yang ramai dilayari hingga ke pedalaman. dimana kawasan ini merupakan salah satu wilayah hunian elit di dalam kota Batavia. Sejarah 1730 : Toko merah dibangun pertama kali oleh Gustav Willem Baron van Imhoff sebagai rumah kediamannya pada saat dia menjabat sebagai Sekretaris II di Hooge Regering ( Pemerintahan Tertinggi ) sekaligus merangkap sebagai Water Fiscal ( Kepala Urusan Pabean ). Pada saat didirikan bangunan tersebut merup