Langsung ke konten utama

BAB 5 : WARGA NEGARA dan NEGARA

BAB 5
                               
WARGA NEGARA DAN NEGARA   


      1.  HUKUM,NEGARA DAN PEMERINTAHAN

      A.  PENGERTIAN HUKUM

     Sifat hukum adalah memaksa dan dapat dipaksakan,maka dari itu untuk memelihara tata tertib dalam masyarakat Negara berkewajiban melindungi setiap warga negarannya dari suatu gangguan.
    Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang hukum menurut para ahli,yaitu :
  • Mayers : Hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
  • Utrecht : Hukum adalah suatu himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
  • Simorangkir : Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa saja yang melarangnya akan mendapat hukuman.
  • Sudikno Mertokusuro : Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaanya dengan suatu sanksi.
  • Ahmad Ali : Hukum adalah seperangkat norm tentang apa yang benar dan apa yang salah,yang dibuat dan diakui keberadaanya oleh pemerintah yang ditungkan baik itu dalam aturan tertulis maupun tidak tertulis.


B. SIFAT dan CIRI - CIRI HUKUM
  • Besrsifat mengikat,tegas dan memaksa,
  • Berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat,
  • Ada sanksi bagi pelanggarnya,


      C.  SUMBER-SUMBER HUKUM

      Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. Ada 2 jenis sumber hukum,yaitu :
  • Sumber hukum materiil : Sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
  • Sumber hukum formiil : UU,kebiasaa,jurisprudentie,traktat dan doktrin.


D.  PEMBAGIAN HUKUM

1)    Menurut  “sumbernya”  hukum dibagi dalam :
·         Hukum Undang-Undang : Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan,
·         Hukum Kebiasaan : Hukum yang terletak pada kebisaan (adapt),
·         Hukum Traktaat : Hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara,
·         Hukum Yurisprudensi : Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2)    Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum tertulis
·         Hukum tak tertulis
3)    Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
·         Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
·         Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
·         Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggotaanggotanya
4)    Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
·         Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·         Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.

·         Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5)    Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan.
·         Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.
6)    Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
·         Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7)    Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
·         Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8)    Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
·         Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya.

      E.  NEGARA
  
            Pengertian Negara

1)    Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
2)    Negara adalah perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.

F.   ADA 2 TUGAS UTAMA NEGARA,yaitu :
  • Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
  • Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.


      G.  SIFAT - SIFAT NEGARA :

  •       Bersifat memaksa,  
  •      Bersifat memonopoli,
  •      Bersifat mencakup semua.



      H.  BENTUK NEGARA
      
  •       Negara kesatuan (unitarisem) : Suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana      kekuasaannya untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusatnya.
  •       Negara serikat ( federasi) : Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai  Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerja sama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

       I.  UNSUR-UNSUR NEGARA

           Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara yang harus ada adalah:
  •           Unsur Pembentuk Negara (Konstitutif) yang meliputi wilayah/ daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat.
  •      Unsur Deklaratif : pengakuan oleh negara lain.


       J.  TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

1)    Melindungi segenap bangsan dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2)    Memajukan kesejahteraan umum,
3)    Mencerdaskan kehidupan bangsa,
4)    Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

       K.  PEMERINTAH
             Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
           Menurut Utrecht, istilah Pemerintah memiliki pengertian yang berbeda yaitu sebagai berikut:
  •        Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara yang dalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
  •       Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (Kepala Negara).
  •       Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri/kabinet).


       LPERBEDAAN ANTARA PEMERINTAHAN DENGAN PEMERINTAH
        
  1.                        Pemerintah
Dalam arti luas : Pemerintah adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga- lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
      Dalam arti sempit : Pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.

           2.      Pemerintahan

      Dalam arti luas : Pemerintahan adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan suatu negara. 
      Dalam arti sempit : Pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.


           2.   WARGA NEGARA & NEGARA

      A.  Pengertian Warga Negara
      Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

B.  2 KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA
  1. Kriteria Kelahiran yang meliputi :

·         Kriteria Kelahiran menurut asas keibu bapakan atau disebut "ius sanauinis"
·         Kriteria Kelahiran menurut asas tempat lahir "ius soli".
           
           2.  Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganaan lain.


C.  ORANG-ORANG YANG BERADA DALAM SATU WILAYAH NEGARANYA
  • Orang yang berbangsa asli.
  • Terdapat persyaratan dalam UUD pasal 16 1945, UU nomor 62 tahun 1968.


      D.  PASAL YANG TERCANTUM DALAM UUD’45 TENTANG WARGA NEGARA

      Pasal yang mengatur tentang warga Negara yaitu tercantum dalam pasal 26 UUD’45 yang berbunyi :

  • Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli maupun orang-orang dari bangsa yang telah disahkan dalam undang-undang sebagai warga Negara.
  • Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan yang telah ditetapkan dengan undang-undang.


      E.  PASAL YANG TERCANTUM DALAM UUD’45 TENTANG HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA.

      Hak dan Kewajiban warga Negara telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
  • Pasal 26 ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 27 ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  •  Pasal 30 ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.




Sumber :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 8 : PERTENTANGAN SOSIAL & INTEGRASI MASYARAKAT

PERTENTANGAN SOSIAL & INTEGRASI MASYARAKAT Perbedaan Kepentingan Kepentingan adalah salah satu dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena adanya drongan untuk memenuhi kepentingannya. Kepentingan dalam hal ini bersifat esensial bagi kelangsungan kehidupan individu itu sendiri,jika berhasil memenuhi kebutuhannya,maka akan merasakan kepuasan dan apabila gagal dalam memenuhinya maka akan menimbulkan masalah bagi dirinnya maupun lingkungan. Karena dalam bertingkah laku,individu memiliki prinsip yang merupakan cara /alat dalam memenuhi kebutuhannya,maka sebenarnya kegiatan yang dilakukan dalam masyarakat adalah sebuah kepuasan pemenuhan dari kepentingannya. Maka dari itu,individu mempunyai arti bahwa tidak ada ornag yang sama persis dalam aspek-aspek pribadi,baik itu jasmani maupun rohani maka akan muncul perbedaan individu dalam kepentingannya yang berupa : Kepentingan untuk memperoleh kasih sayang. Kepentingan untuk memperoleh harga diri.

Perancanaan Fisik pembangunan I

Daftar isi 1. BAB I Pendahuluan 2. BAB II UU No. 24 Tentang Tata Ruang Skema Proses Perencanaan Proses Pembangunan Distribusi Tata Ruang Lingkup Nasional Sistem Wilayah Pembangunan Studi Kasus Kesimpulan Referensi BAB I Pendahuluan Perencanaan fisik pembangunan pada hakikatnya dapat diartikan sebagai suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisiknya. Perencanaan fisisk pembangunan sangat penting dalam keberlngsungansuatu kota diamana kota akan terlihat rapi, indah, dan nyaman bagi penduduknya. BAB II UU No. 24 Tentang Tata Ruang : Ruang adalah wadah yang meliputi daratan, lautan, dan udara sebagai satu kesatuan wilayah. Tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait adanya batas dan sistem yang ditentukan berdasarkan aspek

BAB 7 : MASYARAKAT KOTA dan PEDESAAN

BAB 7 Masyarakat Perkotaan dan Pedesaan                                         I.  Masyarakat Perkotaan, Aspek Positif dan Negatif                    a.        Pengertian masyarakat Pengertian masyarakat pada umumnya dibagi menjadi 2, yaitu : -         - Masyarakat dalam arti luas: Keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama yang          tidak di batasi oleh lingkungan,bangsa dan sebagainya. -         - Masyarakat dalam arti sempit : Hubungan antara manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek        tertentu misalnya : territorial,bangsa,golongan,dll. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa seorang masyarakat harus memmpunyai syarat sbb :       1.        Harus ada pengumpulan manusia,       2.        Menetap pada suatu daerah tertentu dalam waktu yang lama,        3.        Adanya aturan dan undang-undang yang mengatur untuk mencapai kepentingan dan tujuan bersama. Dalam cara terbentuknya masyarakat dapat dibagi menjadi :       1.       M