BAB 5
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
1. HUKUM,NEGARA DAN PEMERINTAHAN
A. PENGERTIAN HUKUM
Sifat hukum adalah memaksa dan dapat
dipaksakan,maka dari itu untuk memelihara tata tertib dalam masyarakat Negara
berkewajiban melindungi setiap warga negarannya dari suatu gangguan.
Berikut ini adalah beberapa pengertian
tentang hukum menurut para ahli,yaitu :
- Mayers : Hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
- Utrecht : Hukum adalah suatu himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
- Simorangkir : Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa saja yang melarangnya akan mendapat hukuman.
- Sudikno Mertokusuro : Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaanya dengan suatu sanksi.
- Ahmad Ali : Hukum adalah seperangkat norm tentang apa yang benar dan apa yang salah,yang dibuat dan diakui keberadaanya oleh pemerintah yang ditungkan baik itu dalam aturan tertulis maupun tidak tertulis.
B. SIFAT dan CIRI - CIRI HUKUM
- Besrsifat mengikat,tegas dan memaksa,
- Berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat,
- Ada sanksi bagi pelanggarnya,
C. SUMBER-SUMBER
HUKUM
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. Ada 2 jenis sumber hukum,yaitu :
- Sumber hukum materiil : Sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
- Sumber hukum formiil : UU,kebiasaa,jurisprudentie,traktat dan doktrin.
D. PEMBAGIAN
HUKUM
1)
Menurut “sumbernya”
hukum dibagi dalam :
·
Hukum
Undang-Undang : Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan,
·
Hukum
Kebiasaan : Hukum yang terletak pada kebisaan (adapt),
·
Hukum
Traktaat : Hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian
antar Negara,
·
Hukum
Yurisprudensi : Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2)
Menurut
“bentuknya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum
tertulis
·
Hukum
tak tertulis
3)
Menurut
“tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum
nasional ialah hukum dalam suatu Negara
·
Hukum
Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
·
Hukum
Asing ialah hukum dalam negala lain
·
Hukum
Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggotaanggotanya
4)
Menurut
“waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
·
Ius
constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·
Ius
constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
·
Hukum
Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5)
Menurut
“cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum
material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan.
·
Hukum
Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara
ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.
6)
Menurut
“sifatnya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum
yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya
paksaan mutlak.
·
Hukum
yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak
yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7)
Menurut
“wujudnya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum
obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang lain atau golongan tertentu.
·
Hukum
Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8)
Menurut
“isinya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum
privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
·
Hukum
public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan
warganegaranya.
E. NEGARA
Pengertian
Negara
1)
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
2)
Negara
adalah perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial.
Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari
kondisi masyarakat lain diluarnya.
F. ADA 2 TUGAS UTAMA NEGARA,yaitu :
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
G. SIFAT - SIFAT NEGARA :
- Bersifat memaksa,
- Bersifat memonopoli,
- Bersifat mencakup semua.
H. BENTUK NEGARA
- Negara kesatuan (unitarisem) : Suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusatnya.
- Negara serikat ( federasi) : Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerja sama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
I. UNSUR-UNSUR
NEGARA
Menurut
Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara yang harus ada adalah:
- Unsur Pembentuk Negara (Konstitutif) yang meliputi wilayah/ daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat.
- Unsur Deklaratif : pengakuan oleh negara lain.
J. TUJUAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1)
Melindungi
segenap bangsan dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2)
Memajukan
kesejahteraan umum,
3)
Mencerdaskan
kehidupan bangsa,
4)
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia.
K. PEMERINTAH
Istilah
Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris),
Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti
mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari
semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa
memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup
lembaga eksekutif saja.
Menurut Utrecht,
istilah Pemerintah memiliki pengertian yang berbeda yaitu sebagai berikut:
- Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara yang dalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
- Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (Kepala Negara).
- Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri/kabinet).
L. PERBEDAAN
ANTARA PEMERINTAHAN DENGAN PEMERINTAH
- Pemerintah
Dalam arti sempit : Pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja.
2. Pemerintahan
Dalam arti luas : Pemerintahan adalah segala kegiatan
yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan
pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya
tujuan suatu negara.
Dalam arti sempit : Pemerintahan adalah segala kegiatan,
fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk
mencapai tujuan negara.
2. WARGA
NEGARA & NEGARA
A. Pengertian
Warga Negara
Warga negara
diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai
orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga
negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni
peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk
itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
B. 2
KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA
- Kriteria Kelahiran yang meliputi :
·
Kriteria
Kelahiran menurut asas keibu bapakan atau disebut "ius sanauinis"
·
Kriteria
Kelahiran menurut asas tempat lahir "ius soli".
2. Naturalisasi
atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat tertentu mempunyai kewarganaan lain.
C. ORANG-ORANG
YANG BERADA DALAM SATU WILAYAH NEGARANYA
- Orang yang berbangsa asli.
- Terdapat persyaratan dalam UUD pasal 16 1945, UU nomor 62 tahun 1968.
D. PASAL
YANG TERCANTUM DALAM UUD’45 TENTANG WARGA NEGARA
Pasal yang
mengatur tentang warga Negara yaitu tercantum dalam pasal 26 UUD’45 yang
berbunyi :
- Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli maupun orang-orang dari bangsa yang telah disahkan dalam undang-undang sebagai warga Negara.
- Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan yang telah ditetapkan dengan undang-undang.
E. PASAL
YANG TERCANTUM DALAM UUD’45 TENTANG HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA.
Hak dan
Kewajiban warga Negara telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan
30, yaitu :
- Pasal 26 ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 27 ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 30 ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar